• Kebakaran
  • Property All Risk
KEBAKARAN

Asuransi kebakaran adalah kontrak asuransi terhadap kerugian/ kerusakan akibat kebakaran yang tidak disengaja atau kejadian lain yang lazim dicantumkan dalam polis kebakaran.

JAMINAN

Jaminan Utama

  • Api
  • Petir
  • Ledakan
  • Kecelakaan Pesawat
  • Asap

Jaminan Tambahan

Topan, badai, banjir, dan kerusakan akibat air Kerusuhan, pemogokan, tindakan tidak menyenangkan

PENGECUALIAN

Risiko yang di kecualikan

  • Pencurian dan / atau kerugian selama dan setelah kejadian yang dijamin oleh Polis asuransi.
  • Kesengajaan Tertanggung, perwakilan dari Tertanggung, atau pihak lain atas instruksi dari Tertanggung.
  • Niat pihak lain yang sepengetahuan Tertanggung.
  • Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau perwakilan dari Tertanggung.
  • Kebakaran hutan, semak, buluh, atau gambut.
  • Semua jenis bahan peledak.
  • Reaksi nuklir.
  • Segala bentuk gangguan bisnis.

Harta benda dan kepentingan yang dikecualikan

  • Penyebaran api atau panas yang timbul dengan sendirinya atau karena sifat barang itu sendiri
  • Korsleting yang terjadi pada unit peralatan listrik atau elektronik
  • Barang milik pihak lain yang disimpan dan / atau dititipkan
  • Kendaraan Bermotor, Kendaraan Alat Berat, Lokomotif,Pesawat Udara, Kapal
  • Logam mulia, perhiasan, atau batu mulia
  • Barang antik atau seni
  • Semua jenis naskah, rencana, gambar, atau desain
  • Efek-efek, obligasi, saham, atau semua jenis sekuritas
  • Perangkat lunak komputer, kartu magnetik, chip
  • Pondasi, bangunan bawah tanah, pagar
  • Pohon kayu, tumbuhan, hewan
  • Taman, tanah, saluran air, jalan raya.

SUBYEK

  • Pemilik pribadi / perorangan bangunan dan / atau isinya
  • Bangunan perusahaan dan / atau isinya
  • Bank atau lembaga keuangan lainnya
PAR (PROPERTY ALL-RISK)

mencakup semua risiko kehilangan fisik, kehancuran, atau kerusakan pada properti yang diasuransikan yang terjadi selama periode polis dan tunduk pada syarat, ketentuan, dan pengecualian tertentu. Polis ini memberikan jangkauan pertanggungan yang lebih luas daripada polis asuransi Kebakaran dan Allied Perils.

PENGECUALIAN YANG TERSEDIA

  • Gangguan bisnis hilangnya keuntungan
  • Hilangnya sewa
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga termasuk tanggung jawab tuan tanah terhadap penyewa dan kewajiban penyewa terhadap tuan tanah
  • Pemogokan, kerusuhan & keributan sipil
  • Kerusakan berbahaya
  • Kerusakan yang tidak disengaja pada kaca pelat yang dipasang pada bangunan
  • Biaya yang dikeluarkan untuk menghilangkan puing-puing setelah kehilangan atau kerusakan properti yang diasuransikan
  • Biaya pemadam kebakaran dan biaya pemadaman
  • Biaya arsitek, surveyor, hukum dan konsultasi teknik

SUBYEK

  • Pemilik pribadi / perorangan bangunan dan / atau isinya
  • Bangunan perusahaan dan / atau isinya
  • Bank atau lembaga keuangan lainnya
WhatsApp-Button