• Marine Hull And Machinery
  • Bangkai kapal & Polusi laut
  • Protection & Indemnity
  • Marine Cargo
  • Kecelakaan Diri(Awak Kapal)
MARINE HULL AND MACHINERY

Marine Hull and Machinery adalah pertanggungan asuransi terhadap risiko kerugian dan kerusakan yang terjadi pada kapal dan mesinnya, termasuk pertangunggan atas pihak ketiga yang dirugikan atas kejadian tersebut.

Obyek yang bisa dipertanggungkan:

  • Pencemaran lingkungan.
  • Kerusakan terhadap kapal tanpa sentuhan.
  • Tabrakan dengan kapal lain.
  • Tanggung jawab pihak ketiga.

Risiko yang dikecualikan:

  • Pemberontakan, pemogokan, gangguan tenaga kerja, huru-hara, kerusuhan sipil, makar, revolusi, perang saudara, perebutan kekuasaan, atau tindakan yang dilakukan otoritas pemerintah.
  • Kerugian kerusakan akibat kesalahan yang dilakukan sengaja oleh tertanggung.
  • Kerugian kerusakan akibat kesalahan sendiri atau sifat alamiah objek yang diasuransikan.
  • Kerugian kerusakan akibat kesalahan langsung maupun tidak langsung dari pemakaian senjata atau peralatan perang.

Perusahaan yang membutuhkan asuransi ini:

  • Perusahaan pembangunan kapal
  • Perusahaan pemesan kapal
  • Perusahaan yang membutuhkan jasa pengiriman laut
PENYINGKIRAN BANGKAI KAPAL DAN POLUSI LAUT

Penyingkiran Bangkai Kapal Dan Polusi Laut adalah asuransi yang memberikan perlindungan dari risiko kewajiban biaya untuk pengangkatan bangkai kapal (wreck removal) oleh otoritas pelabuhan yang dapat diperluas hingga risiko pencemaran minyak (pollution liability).

P&I (Protection and Indemnity)

P&I (Protection and Indemnity)memberikan pertanggungan asuransi atas berbagai dampak yang timbul dari pengoperasian kapal, seperti pencemaran lingkungan.

Objek yang bisa dipertanggungkan:

  • Pencemaran lingkungan.
  • Kerusakan terhadap kapal tanpa sentuhan.
  • Tabrakan dengan kapal lain.

Perusahaan yang membutuhkan asuransi ini:

  • Perusahaan pembangunan kapal
  • Perusahaan pemesan kapal
  • Perusahaan yang membutuhkan jasa pengiriman laut
MARINE CARGO

Cargo Memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas segala risiko yang mungkin timbul saat pengangkutan barang di laut.

Objek yang bisa dipertanggungkan:

  • Kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan.
  • General average dan biaya penyelamatan.
  • Tabrakan kapal di mana keduanya bersalah.

Risiko yang dikecualikan:

  • Kerugian kerusakan atau biaya akibat kesalahan yang dilakukan sengaja oleh Tertanggung.
  • Kerugian kerusakan atau biaya akibat kesalahan sendiri atau sifat alamiah objek yang diasuransikan.
  • Kerugian kerusakan atau biaya akibat kegagalan keuangan pemilik atau operator kapal.
  • Kerugian kerusakan atau biaya akibat kesalahan langsung maupun tidak langsung dari pemakaian senjata atau peralatan perang.
  • Ketidaksempurnaan kontainer atau alat angkut untuk pengangkutan &objek yang diasuransikan.

Perusahaan yang membutuhkan asuransi ini:

  • Perusahaan perdagangan
  • Perusahaan konstruksi
  • Perusahaan manufaktur
  • Perusahaan lain yang membutuhkan pengangkutan barang
KECELAKAAN DIRI (AWAK KAPAL)

Kecelakaan Diri (Awak Kapal) adalah program asuransi kecelakaan diri yang memberikan pembayaran uang pertanggungan jika tertanggung mengalami kecelakaan.

WhatsApp-Button