• Property All-Risk
  • Flexas
Property All Risks

Property All Risks memberikan perlindungan atas kerusakan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga sebagai akibat dari berbagai resiko seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, jatuhnya pesawat terbang, asap (FLEXAS) dan angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru-hara, kerusuhan , perbuatan jahat orang lain dan risiko lain yang disebutkan dalam polis asuransi.

Jika Asuransi Kebakaran hanya menanggung kerugian akibat risiko kebakaran, sambaran petir, ledakan, kecelakaan pesawat dan asap, maka Property All Risk Insurance (PAR) menanggung semua kerusakan dan kerugian yang disebabkan oleh berbagai risiko, tidak terbatas pada kebakaran. Property All Risk Insurance juga memiliki perlindungan tambahan dari resiko terhadap topan, badai, banjir dan kerusakan air.

FLEXAS

Asuransi Kebakaran akan menanggung kerugian atau kerusakan akibat kebakaran. Objek pertanggungan tidak terbatas pada rumah atau ruko saja, tetapi dapat juga mengasuransikan seluruh isi yang ada di dalam rumah. Misalnya furniture, furniture, mesin dan property lainnya.

Manfaat Asuransi Kebakaran meliputi FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Impact of Falling Aircraft, and Smoke).

Api

Asuransi Kebakaran menjamin kebakaran yang terjadi karena penyebaran api atau panas yang bersumber dari benda tertentu, korsleting, atau kebakaran yang terjadi karena benda lain yang tidak termasuk dalam pengecualian polis. Kebakaran ini termasuk kerusakan peralatan yang digunakan untuk memadamkan api.

Sambaran Petir

Kebakaran yang terjadi akibat sambaran petir juga termasuk dalam jaminan risiko Asuransi Kebakaran. Ini termasuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik, dan instalasi listrik yang telah dibakar oleh api.

Ledakan

Ledakan yang dimaksud adalah pelepasan energi secara tiba-tiba akibat pemuaian gas atau uap. Juga termasuk ledakan akibat reaksi kimia.

Kecelakaan Pesawat

Kebakaran yang terjadi sebagai akibat dari kecelakaan pesawat terbang dilindungi oleh polis, dengan ketentuan bahwa hal tersebut terjadi karena benturan fisik pesawat terhadap bangunan dan harta benda yang diasuransikan.

Asap

Asap yang timbul dari kebakaran dari harta benda yang diasuransikan, dilindungi oleh polis asuransi.

WhatsApp-Button