• Contractor's All-Risk
  • Erection All-Risk
  • Machinery Breakdown
  • Alat Berat
CAR (CONTRACTOR’S ALL-RISK)

CAR (Contractor’s All-risk)menyediakan manfaat asuransi terhadap gedung yang masih berada dalam tahap konstruksi, atas segala risiko kerugian dan kerusakan yang timbul dari proses konstruksi, termasuk yang dialami oleh pihak ketiga akibat proses konstruksi yang berlangsung.

Kebijakan CAR menyediakan:

  • Meliputi pekerjaan kontrak, pabrik dan peralatan konstruksi
  • Perlindungan atas konstruksi yang bersifat teknik sipil - pengembangan perumahan, bangunan industri, blok perkantoran, dll.
  • Perlindungan atas kepentingan produsen, pemasok, kontraktor dan kontraktor - sebagai perpanjangan tangan
  • Perlindungan tambahanmlainnya: bea masuk tambahan, angkutan udara, kerusakan properti di sekitarnya, pemindahan puing, gempa bumi, eskalasi, kerugian karena pecahnya kaca, kunjungan pemeliharaan
  • Penutupan harus dimulai pada awal proyek pengembangan (yaitu tahap pembersihan, tahap Pondasi / Struktur, tahap Pengembangan / Pemasangan, tahap Mekanikal & Elektrikal)
Erection All Risks (EAR)

Erection All Risks (EAR) memberikan perlindungan untuk pemasangan dan perbaikan mesin, dan tersedia untuk risiko tunggal atau tahunan. Serupa dengan asuransi CAR, polis dapat diatur atas nama kontraktor, nama prinsipal atau gabungan tergantung pada kebutuhan proyek.

Polis EAR menawarkan perlindungan atas:

  • Mesin sejak dimulainya pemuatan untuk pengiriman ke lokasi (termasuk transit dan penyimpanan insidental)
  • Pembangunan dan pemasangan pabrik dan mesin selama masa konstruksi
  • Cacat desain dan kerusakan mesin, jika dipilih, selama pengujian dan commissioning
MACHINERY BREAKDOWN

Machinery breakdown memberikan manfaat penggantian atas risiko yang muncul akibat rusaknya suatu mesin, baik yang digunakan untuk kepentingan industri maupun non industri.

Cakupan:

  • Perlindungan dari kehilangan atau kerusakan fisik yang tiba-tiba dan tidak terduga pada mesin.
  • Segala jenis mesin, peralatan dan perlengkapan pabrik yang membutuhkan tenaga listrik yang cukup tinggi
  • Melindungi proses di tempat kerja atau saat istirahat, atau dibongkar untuk tujuan pembersihan, inspeksi atau perombakan, atau selama operasi, atau saat dipindahkan di dalam lokasi selama pemasangan kembali berikutnya
  • Pertanggungan adalah untuk pemilik atau prinsipal atau karyawan dalam proyek pembangunan, juga pihak yang berkepentingan secara finansial pada mesin atau pabrik atau yang memiliki tanggung jawab dalam menangani atau mengelola pabrik.
ALAT BERAT

Asuransi alat berat memberikan perlindungan atas kerusakan alat berat dalam suatu proyek atau lokasi tertentu pada saat alat berat tersebut sedang bekerja, diam, atau overhauling.

Cakupan:

  • Kebakaran, petir, ledakan, kecelakaan pesawat dan asap (FLEXAS)
  • Keluhan, Pemogokan, Tindakan Jahat dan Kerusuhan
  • Angin topan, Badai, Banjir, kerusakan air
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami
  • Tanah longsor dan pergerakan tanah
  • Perampokan atau pencurian Kesalahan atau kelalaian dalam operasi dan kecelakaan lainnya

Pengguna (Tertanggung):

  • Perusahaan yang memiliki / menyewa alat berat
  • Bank atau perusahaan multifinance yang meminjamkan pinjaman untuk pembelian alat berat
WhatsApp-Button