• Ship Repair
  • Liability
  • Freight Forwarder Liability
SHIP REPAIRERS’ LIABILITY

Ship Repairers’ Liability Insurance memberikan ganti rugi kepada tertanggung terhadap semua jumlah yang harus dibayar berdasarkan tanggung gugat yang timbul sehubungan dengan tertanggung sebagai pemilik galangan kapal, yang terjadi selama periode asuransi.

Jaminan:

Kerugian, kerusakan atau tanggung gugat yang timbul dari:

  1. Kapal atau perahu dalam perawatan, pemeliharaan atau pengendalian tertanggung, termasuk pemindahan dalam area perbaikan.
  2. Pelayaran percobaan, max. 100 mill dari Pelabuhan.
  3. Kapal atau perahu lain dimana Tertanggung sedang melakukan pekerjaan.
  4. Muatan atau barang-barang lain yang berada di atas atau yang dibongkar dari kapal atau perahu.
  5. Mesin atau peralatan pada saat dilepaskan dari kapal atau perahu untuk diperbaiki, termasuk selama dalam perjalanan ke atau dari lokasi bengkel spesialis atau lokasi galangan kapal.
  6. Penyingkiran bangkai kapal.
  7. Harta benda pihak ketiga yang timbul dari kegiatan perbaikan kapal tertanggung.

Pengecualian

  1. Property yang dimiliki, digunakan, disewa mapun dalam kendali tertanggung.
  2. Tubrukan, penarikan atau timbul dari navigasi kapal atau perahu yang dimiliki atau dioperasikan tertanggung.
  3. Kapal atau perahu yang diterima oleh Tertanggung semata-mata untuk disimpan.
  4. Tanki minyak dari kapal atau perahu yang sebelumnya digunakan untuk membawa bahan mudah terbakar.
  5. Kapal atau perahu baru yang dibangun oleh Tertanggung.
  1. Denda, penahanan, kelebihan waktu bongkar, kehilangan waktu, kehilangan muatan, kehilangan sewa, kehilangan pasar atau kerugian konsekuensial lain.
  2. Keberadaan, pemeliharaan atau pemakaian setiap truk, mobil, atau kendaraan yang digerakkan secara mekanis.
  3. Pelaporan tuntutan pada Penanggung lebih dari 6 bulan sejak dikirimkan kepada pemilik atau 6 bulan setelah pekerjaan diselesaikan oleh Tertanggung.
  4. Faulty design.
  5. Pemogokan, larangan bekerja, gangguan tenaga kerja, huru-hara, kerusuhan sipil atau tindakan dari setiap orang yang ikut ambil bagian dalam kejadian tersebut atau tindakan setiap orang yang melakukan perbuatan jahat.
  1. Risiko perang.
  2. Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir.
  3. Contractual liability.
  4. Ganti rugi putinif atau yang bersifat penghukuman secara langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh asbes.
  5. Rembesan, pencemaran atau kontaminasi kecuali disebabkan oleh suatu peristiwa yang dinyatakan terjadi secara tiba-tiba selama periode polis ini, secara tidak disengaja dan tidak diprediksi.
Product Liability Insurance

Product Liability Insurance melindungi bisnis anda jika pengguna produk mengalami kerugian yang diakibatkan kesalahan produk yang anda jual, mencakup tanggung jawab hukum untuk memberikan ganti rugi & biaya berperkara.

Jaminan:

Menjamin kewajiban hukum tertanggung kepada pihak ketiga sehubungan dengan cedera badan dan/atau kerusakan harta benda yang diakibatkan oleh produk tertanggung.

Pengecualian:

  1. Perbaikan, rekondisi, modifikasi atau penggantian salah satu atau setiap bagian dari produk apa pun yang ternyata atau diduga cacat
  2. Garansi produk
  3. Penarikan kembali produk
  4. Kerugian konsekuensial yang diderita oleh tertanggung apapun jenisnya
  5. Pelanggaran hak rencana, hak cipta, paten, nama dagang, merek dagang atau desain yang sudah terdaftar

Perusahaan Apa Saja Yang Menggunakan Produk Ini:

  1. Perusahaan Manufaktur
  2. Perusahaan Distribusi 
  3. Perusahaan Retail
Freight Forwarder Liability

Freight Forwarder Liability memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab dalam pengiriman, kesalahan dan kelalaian pihak ketiga yang timbul dalam operasi perusahaan pengangkutan, yang terjadi selama periode asuransi.

Jaminan:

  1. Kehilangan fisik atau kerusakan fisik terhadap kargo dimana kewajiban hukum tersebut muncul dari ketetapan-ketetapan konvensi transportasi internasional atau hukum transportasi nasional yang wajib berlakunya atau sebuah kontrak yang mencatat yang disetujui oleh penanggung
  2. Tanggung jawab hukum non-kontraktual kepada pihak ketiga yang dapat dialami oleh tertanggung dari suatu kecelakaan saat secara langsung melaksanakan pelayanannya yang menyebabkan: Cedera badan pihak ketiga atau Kerugian fisik atau kerusakan fisik atas properti pihak ketiga; dan Kerugian konsekuensial yang diderita oleh pihak ketiga yang timbul secara langsung
  3. Kewajiban hukum tertanggung untuk membayar Denda yang dikenakan oleh sebuah Otoritas terhadap tertanggung atau kepada orang lain yang bertindak dalam otoritasnya atas nama tertanggung terhadap klaim yang timbul dari pelanggaran hukum yang tidak disengaja
  4. Pengeluaran-pengeluaran klaim yang muncul dari tertanggung dengan penanggung sebelum persetujuan tertulis dalam investigasi, memperkecil atau mempertahankan klaim terhadap tertanggung yang dijamin dalam polis ini.
WhatsApp-Button